
Alhamdulillah, Pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026 ini, Kami mendapatkan kesempatan untuk mengadakan kajian Parenting bersama Ustadz Muhammad Ridjal dengan tema “Mendidik anak sesuai jenis kelaminnnya” yang diadakan di Masjid Baiturrahman LBE Salira.

Islam memerintahkan kepada kita untuk membimbing anak-anak kita sesuai jenis kelaminnya. Karena pentingnya dibedakan bagaimana mendidik mereka sesuai dengan fitrah mereka. Berapa banyak penyimpangan yang terjadi karena kesalahan pola asuh yang terjadi pada anak-anak sehingga mereka.
Maka ada beberapa asas yang harus diperhatikan dalam hal mendidik anak-anak kita sesuai jenis kelaminnya:
1. Ajari anak-anak agar apabila hendak masuk ke kamar orangtua atau saudara yang berbeda gender nya untuk meminta izin terlebih dahulu.
2. Ajarkan anak-anak untuk senantiasa menjaga pandangan dan menutup aurat. Latihan mereka sejak kecil agar terbiasa menundukkan pandangan dan menjaga auratnya sehingga mereka merasa malu apabila aurat nya dilihat orang lain, dan benar-benar menjaga pandangannya dari aurat orang lain.
3. Jangan satukan anak-anak terutama dalam satu tempat tidur, terlebih jika sudah tamyiz. Nabi shalallahu alaihi wasallam mengingatkan bagi anak-anak kita untuk dipisahkan tempat tidur mereka sejak mulai tamyiz.
4. Jauhkan anak-anak dari pergaulan yang campur aduk antara laki-laki dan perempuan, dan lingkungan yang membangkitkan syahwat. Agar anak-anak tidak kehilangan identitas, tercampur aduk antara laki-laki dan perempuan sehingga fitrah mereka yang berbeda pun menjadi semakin samar.
5. Dalam hal penamaan pun harus jelas dibedakan antar nama laki-laki dan nama perempuan. Bukan nama yang samar, bisa digunakan untuk laki-laki atau perempuan.
6. Mengajarkan anak-anak kita yang sudah menjelang dewasa untuk kaifiyah mandi dan Sunnah-sunnahnya. Beritahu kepada mereka bagaimana bersuci dari hadits kecil, bagaimana bersuci dari hadits besar, apa yang menyebabkan terjadinya hadats kecil atau besar. Sehingga anak tidak panik dan sudah tau tata cara sesuai syariat nya.
7. Nikahkan anak dalam usia muda. Dalam artian apabila anak sudah mencapai usia baligh, sudah mampu tanpa hambatan maka nikahkan mereka. Agar tidak terjadi bahaya yang besar bahkan sampai perzinahan.


















